Regional
Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Wakil Ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri, Paguyuban Kutatandingan Jaya Menang (Kunjang), Hilman Tamimi menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu, sebab lahirnya komitmen fee untuk memberikan kontribusi kepada Desa Sukaluyu diikat sebelumnya oleh perjanjian antara HBSP dengan Bumdes Desa Sukaluyu.
Dijelaskan Hilman, bahwa Bumdes sebagai lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau berkerjasama dengan siapapun. Untuk mengelola potensi sumberdaya. Salah satu objek usahanya adalah potensi sumberdaya yang ada di daerah tersebut.
Lahirnya Bumdes merupakan suatu wujud atau bentuk ikhtiar agar demokrasi ekonomi di desa tersebut terwujud dengan tujuan agar terjadinya suatu keseimbangan sosial dan mengurai ketimpangan ekonomi ditengah-tengah masyarakat, dengan adanya distribusi ekonomi di tengah masyarakat maka masyarakat di desa tersebut dapat merasakan kemaslahatan atas tumbuhnya kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri.
“Contoh soal seperti di Desa Sukaluyu, salah satu desa industri yang memiliki pabrik-pabrik PMA berinvestasi disana, maka salah satu strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi objek saja di tengah industri hulu yang sedang menggerakkan modalnya,” ujar Hilman dalam press releasenya, Kamis (13/6/2024).
“Maka dengan cara membangun kerjasama itulah salah satu cara agar kesetaraan desa dan kesempatan kerja masyarakatnya tersebut dapat terwujud,” tambahnya.
Hilman menambahkan, perusahaan hulu dan perusahaan sekunder pendukung harus memperhatikan kepentingan hajat hidup orang desa tersebut, sehingga masyarakat yg ada desa tersebut dapat terbantu tumbuh secara ekonomi/berpenghasilan dan berdaya guna secara sosial.
“Artinya mata rantai kapitalisasi yang sedang bergerak di desa tidak hanya dikuasai atau didominasi oleh pihak-pihak tertentu saja tanpa memperhatikan akar sosial yang tumbuh di desa tersebut,” jelasnya.
Masih Hilman menambahkan, selama ini penguasaan sumber daya yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat dan memiliki nilai jual ekonomis adalah pengelolaan limbah industri sisa produksi. Wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa tersebut mendapatkan kesempatan untuk mengelola yang pada akhirnya harus berbagi rejeki dengan masyarakat disana.
“Masyarakat disana diwakili oleh BUMDES. sehingga pemangku kebijakan disana dan masyarakatnya tidak hanya menjadi penonton saja, tapi ikut juga menggerakkan pentaholic busines secara berkesinambungan dan dalam persepektif ekonomi liberal penyebab tumbuhnya kemiskinan di suatu daerah akibat dari adanya modal yang terbang keluar (kapital flight), sehingga sub bidang usaha pendukung lainnya tidak mendapatkan putaran akibat dari putusnya mata rantai ekonomi di daerah tersebut,” terangnya.
Masih sambung Hilman menambahkan, ketidak seimbangan ini berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat tersebut karena kesenjangan dan ketidaksetaraan sosial ini akan menimbulkan konflik sosial dan tingginya kriminalitas baik secara laten maupun masif terbuka.
“Dalam fenomena ini, kami meminta agar lembaga Kejaksaanpun jangan gegabah memproses pengaduan yang di sampaikan oleh PT HBSP melalui pengacaranya, karena ketika aspek hukum dipaksakan tanpa melihat kompetensi mengadili atau menuntut bukan pada fungsinya, maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang-wenang,” katanya.
Hilman menegaskan, hukum harus seimbang dengan kaidah-kaidah sosial dan budaya yang berkembang di suatu daerah agar keberlakuan hukum ini bisa diuji dan pastikan ada kemaslahatannya bagi masyarakat. Apalagi kalau kita mengutip dari kata-kata Cicero; hukum yang tertinggi itu adalah kesejahteraan rakyat.
“Nah dari sini kita bisa menguji bahwa adakah kemaslahatan bagi Masyarakat Sukaluyu akibat dari terjadinya pelaporan PT.HBSP yang melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi?? Saya kira peristiwa tersebut hanya menjadi pemantik timbulnya persoalan baru yang memperkeruh suasana kebatinan antara Masyarakat Sukaluyu dengan PT. HBSP,” ungkapnya.
“Sehingga mengancam kondusifitas yang telah lama tentram adem ayem disana. Alasan kedua menurut hemat saya pelaporan tersebut tidak berdasar karena yang timbul hanya rangkaian dan narasi opini liar saja,” imbuhnya.
Diungkapkan Hilam, jelas perjanjian antara B to B (PT HBSP dengan Bumdes Sukaluyu.Red) artinya perbuatan hukum tersebut bukan dengan Kepala Desa Sukaluyu tetali dengan lembaga yang berhak dan berwenang secara sah. Jikalau memang tidak mau berbagi rejeki dengan masyarakat sekitar, tidak perlu realisasi sebagaimana dalam isi perjanjian tersebut.
“Berarti kan publik bisa menilai bagaimana sikap manajemen sosial dari PT HBSP yang tidak mau turut serta membangun peradaban sosial di Desa Sukaluyu itu sehingga menjadi lebih baik berdaya saing dan sejahtera lagi,” pungkasnya. (rls)


You may like

Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif

Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung

FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






