Regional
Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
Published
3 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.
Informasi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap muncul terkait kemungkinan pengurusan paspor yang diwakilkan. Namun, Imigrasi Karawang menyebut bahwa tahap pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan dapat diwakilkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor oleh pihak lain diperbolehkan selama dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.
“Pengambilan paspor dapat diwakilkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti bukti pembayaran, identitas pengambil, serta Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Jika diwakilkan oleh pihak lain di luar keluarga, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai,” ujar Madriva, Kamis (16/4/2026).
Dengan memahami perbedaan antara proses permohonan dan pengambilan paspor, masyarakat diharapkan tidak keliru saat datang ke kantor imigrasi.
“Kehadiran pemohon tetap menjadi syarat utama pada tahap permohonan paspor, sedangkan pengambilan dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(red)


You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS






