Connect with us

Regional

Kejari Purwakarta Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Desa

Published

on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melelang aset milik terpidana korupsi mantan kades Cikopo Dasewan Husien yang melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

Pejabat Penjual Lelang yang juga Jaksa Muda Kejari Purwakarta Dista Anggara mengatakan lelang ini dilakukan usai Dasewan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Asetnya berupa tanah dan bangunan lalu disita.

Adapun aset yang akan dilelang adalah sebidang tanah seluas 258 meter persegi yang terdapat bangunan milik Dasewan Husien beralamat di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Panitia penjualan barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan lelang terhadap barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang EAuction dengan penawaran secara terbuka (Open Bidding),” ujar Dista Anggara, Kamis (29/8/2024), dikutip dari DetikJabar.

Dasewan Husien merupakan mantan Kepala Desa Cikopo periode 2013-2019 yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Tindak pidana korupsi yang Dasewan Husien lakukan itu terjadi pada 2018.

Kajari Purwakarta sebelumnya sudah melakukan penyitaan aset milik terpidana. Dilakukan dengan cara melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap aset tanah dan bangunan Dasewan Husien.

Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1202 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: PRINT-1065/M.2.14/Fu.1/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-2046/M.2.14/Fu.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Sementara Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan Dasewan Husien bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dana desa. Dasewan Husien dihukum 2,5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, PN Bandung juga menghukum Dasewan Husein untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 320 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang,” tulis putusan PN Bandung. (*)

Sumber: DetikJabar

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement