Regional
Kejari Purwakarta Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Desa
Published
2 minggu agoon
By
RedaksiKejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melelang aset milik terpidana korupsi mantan kades Cikopo Dasewan Husien yang melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Pejabat Penjual Lelang yang juga Jaksa Muda Kejari Purwakarta Dista Anggara mengatakan lelang ini dilakukan usai Dasewan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Asetnya berupa tanah dan bangunan lalu disita.
Adapun aset yang akan dilelang adalah sebidang tanah seluas 258 meter persegi yang terdapat bangunan milik Dasewan Husien beralamat di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Panitia penjualan barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan lelang terhadap barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang EAuction dengan penawaran secara terbuka (Open Bidding),” ujar Dista Anggara, Kamis (29/8/2024), dikutip dari DetikJabar.
Dasewan Husien merupakan mantan Kepala Desa Cikopo periode 2013-2019 yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Tindak pidana korupsi yang Dasewan Husien lakukan itu terjadi pada 2018.
Kajari Purwakarta sebelumnya sudah melakukan penyitaan aset milik terpidana. Dilakukan dengan cara melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap aset tanah dan bangunan Dasewan Husien.
Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1202 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: PRINT-1065/M.2.14/Fu.1/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-2046/M.2.14/Fu.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
Sementara Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan Dasewan Husien bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dana desa. Dasewan Husien dihukum 2,5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, PN Bandung juga menghukum Dasewan Husein untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 320 juta.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang,” tulis putusan PN Bandung. (*)
Sumber: DetikJabar
You may like
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Bupati Binjen dan Bang Ijo Mendaftar ke KPU Purwakarta
Pasangan Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan yang Diusung Golkar dan PDIP Serta Parpol Non Parlemen Mendaftar Pertama ke KPU Purwkarta
Anne RM Harus Memilih Calon Wakil Bupatinya yang Bisa Mengimbangi Kekuatan Lain yang Sudah Mengakar di Purwakarta
Anne Ratna Mustika Dipastikan Maju di Pilkada Purwakarta
Nurul Cholis Guru Kimia SMAN 1 Bungursari Purwakarta Dapatkan Penghargaan Internasional dari IUPAC
ASN Purwakarta Keluhkan Belum Turunnya Tunjangan Penghasilan Pegawai Ke-13
Pos-pos Terbaru
- Silaturahmi Untuk Kamtibmas, Dewan Nurhadi Sambangi Polsek Cibuaya
- Gen Z dan Milenial Karawang Yang Tergabung Dalam ZIAP Ramai Beri Dukungan Ke Aep dan Maslani
- Pencipta Daratan Baru di Pesisir Utara Karawang Muncul Dari PHE ONWJ Bernama Apostrap
- Bupati Aep Berhasil Salurkan 6.744 Tenaga Kerja Guna Atasi Pengangguran di Karawang
- Job Fair Karawang 2024, Hadirkan Puluhan Perusahan dan Hingga Ribuan Lowongan Pekerjaan