Connect with us

Regional

Di Cirebon, Penjual Gorengan Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Published

on

INFOKA.ID – Seorang penjual gorengan keliling berinisial M (35) tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Melansir Detikcom, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan M memerkosa anaknya sebanyak dua kali, yakni pada Juli 2019 dan Agustus 2020 di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Dua kali. Dilakukan saat rumah kosong,” kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Senin (16/11/2020).

Syahduddi menjelaskan korban mengalami trauma akibat perbuatan M. Saat menyetubuhi anaknya, dikatakan Syahduddi, M mengancam agar anaknya tak melaporkan aksi bejatnya ke siapa pun.

“Korban hamil dua bulan. Sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke ibunya. Ancamannya dibunuh. Tapi korban tetap melapor ke ibunya, hingga akhirnya kasus ini kita tangani,” kata Syahduddi.

Korban merupakan anak semata wayang pelaku. Korban berusia 16 tahun. “Tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Syahduddi.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan pihaknya bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk menyembuhkan trauma korban.

“Orang tuanya ini penjual gorengan keliling. Saat ini kita lakukan trauma healling terhadap korban kita lakukan. Kondisi psikologis korban tertekan,” kata Dwi. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement