Regional
Di Cirebon, Penjual Gorengan Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Seorang penjual gorengan keliling berinisial M (35) tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku kini sudah ditangkap pihak kepolisian.
Melansir Detikcom, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan M memerkosa anaknya sebanyak dua kali, yakni pada Juli 2019 dan Agustus 2020 di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
“Dua kali. Dilakukan saat rumah kosong,” kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Senin (16/11/2020).
Syahduddi menjelaskan korban mengalami trauma akibat perbuatan M. Saat menyetubuhi anaknya, dikatakan Syahduddi, M mengancam agar anaknya tak melaporkan aksi bejatnya ke siapa pun.
“Korban hamil dua bulan. Sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke ibunya. Ancamannya dibunuh. Tapi korban tetap melapor ke ibunya, hingga akhirnya kasus ini kita tangani,” kata Syahduddi.
Korban merupakan anak semata wayang pelaku. Korban berusia 16 tahun. “Tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Syahduddi.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan pihaknya bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk menyembuhkan trauma korban.
“Orang tuanya ini penjual gorengan keliling. Saat ini kita lakukan trauma healling terhadap korban kita lakukan. Kondisi psikologis korban tertekan,” kata Dwi. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






