Connect with us

Regional

Budayawan Cirebon Sambut Baik SKP2 Kejaksaan Agung dan Kabar SP3 Kapolri Untuk Kasus Nurhayati

Published

on

CIREBON – Budayawan sekaligus Pegiat Budaya dari Komunitas Amparan Jati Cirebon, Akbarudin Sucipto merasa bersyukur dan menyambut baik dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Agung dan juga kabar akan diterbitkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam kasus Nurhayati.

“Saya salut dan sangat mengapresiasi integritas dan profesionalitas pihak Kejaksaan serta Kepolisian yang tetap menjaga dan saling menghormati kelembagaan masing-masing dalam berikhtiar memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, khususnya menegakkan supremasi hukum pada kasus Nurhayati yang menggemparkan Cirebon sehingga menjadi sorotan nasional,” ujar Akbar kepada INFOKA, Rabu (2/3/2022) malam.

Akbar menambahkan, viralnya berita ihwal dijadikannya Nurhayati, Sang Pelapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Oknum Kepala desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, saat melaporkan dugaan korupsi kepala desanya, perlu dijadikan perhatian dan pelajaran oleh semua pihak dan kalangan yang sangat merindukan bebasnya negara ini dari belenggu para koruptor, perampok uang rakyat dan harapan terciptanya jaminan penegakkan supremasi hukum yang adil dan bermartabat.

“Kasus ini sungguh telah menyita waktu dan menjadi perhatian banyak kalangan, khususnya tentang bagaimana kedudukan dan perlakuan hukum yang harus diterima oleh pelapor, apalagi yang berani pasang badan sebagai whistleblower,” jelasnya.

Masih Akbar menambahkan, semoga para Aparatur Penegak Hukum di Cirebon yang tengah bertugas dan berjuang mengawal proses persoalan hukum yang dialami Nurhayati agar diberi nikmat sehat lahir batin, jasmani rohani dan memiliki kesanggupannya untuk berlaku adil menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya, yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar.

“Semua pihak harus menghargai dan menghormati berbagai langkah dan upaya proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sambung masih Akbar menambahkan, siapapun juga harus memiliki kesadaran bersama untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi, terlebih lagi terjadi dikalangan Aparat Desa yang semestinya berlaku amanah mengawal dan menjaga Dana Desa demi kepentingan yang terbaik bagi pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Cirebon punya figur istimewa yang patut dijadikan suri tauladan oleh Para Kuwu atau Kepala Desa, yakni Ki Somadullah atau Mbah Kuwu Cerbon, Pangeran Cakrabuana. Yang jelas jangan sampai kena tulah ketika sedang mendapat amanah menjadi Kepala Desa, dan atau jajarannya, dengan berkhianat sampai berlaku tidak adil terhadap masyarakat dan desa yang dipimpinnya,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement