Connect with us

Regional

Berbagi Cuan Proyek dari Celah Pejabat Pembuat Komitmen

Published

on

Foto: Ilustrasi.

INFOKA.ID – Bukan hanya perkara praktis dan masih dapat cuan banyak, kecurangan dari kaum penjual proyek-proyek pemerintah dalam dunia usaha sudah jadi rahasia umum.

Pertemuan Infoka dengan seorang penyedia jasa pemerintah berlangsung awal Februari ini, selepas hujan di malam hari. Kami tercengang, di usianya yang masih muda ia sudah punya mobil.

“Penghasilan kotor dari satu atau dua paket proyek tiga puluh juta,” ujar Adul, nama samaran cowok berusia 30 tahun yang Infoka temui malam itu.

Mendengar angka yang disebutkan Adul, kami berhitung. Terkadang, mencari uang terlihat semudah itu.

Pembicaraan seputar dunia usaha proyek pemerintah, fisik atau pengadaan, pada awal awal bulan tahun 2021 kini tak pernah jauh dari tren penyedia jasa. Para penyedia, biasa disebut pengusaha, menyukai informasi ini, saat kapan pun mereka kudu mendapat peluang atas apa yang mereka inginkan.

Baca juga: Ribuan Hektar Sawah di Indramayu Terendam Banjir, Petani Hanya Bisa Pasrah

Bahkan kalaupun ada kesempatan jadi pemeran pengganti, dalam dunia usaha ini dikenal pengesub, berani mereka perankan, asal ada proyeknya.

Tentu untuk memfasilitasi keinginan tersebut, eksis di dunia usaha perlu dilakukan, kalau di pertengahan tahun atau akhir tahun para penyedia menikmati hasil proyeknya, jadi platform mereka akan bergeser dengan lebih sering komunikasi dan konsolidasi di awal tahun, memiliki kolega elemen masyarakat dan ASN adalah salah satu penunjangnya.

Adul adalah salah satu orang yang berkecimpung dan memiliki kesempatan luas mendapatkan cuan dengan cara bermain proyek pemerintah.

Penulis Tim Infoka.Id

Jam sudah menunjukan pukul 21.00 WIB, secangkir kopi dan rokok berbatang batang masih menemani obrolan kami bertiga. Pembicaraan dunia usaha penyedia jasa kian mengerucut ke inti, Adul menjelaskan bagaimana cuan cuan ini terkadang diperoleh dengan cara mengangkangi aturan pemerintah, mungkin yang dimaksud Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satunya yakni berperan sebagai subkontrak atas pemilik proyek.

Di Karawang bagaimana? Adul membeberkan praktek seperti itu sering dilakukan dan menggurita di dunia proyek tanah air. Bahkan, di daerah lumbung industri itu, kepada Infoka Adul berani menunjuk hidung penyedia jasa mana saja yang sering bermain seperti itu, tapi kali ini kami belum akan bahas Karawang, pada rilis berikutnya infoka akan coba bongkar dan kupas. Sebab Adul menyebut sistem monopoli usaha proyek di Karawang sudah pada level mengkahwatirkan.

Baca juga: Bupati Karawang Kunjungi Galeri Produk PKBM

Kembali ke laptop! Obrolan Adul soal permainan subkontrak cukup menarik untuk diulas. Kejadian ini, setidaknya pernah terjadi dalam proyek peningkatan Jalan Majalengka Kadipaten – Jl Raya Majalengka, di bawah kendali BMPR Jawa Barat. Seharusnya, mengacu Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa, perbuatan subkotrak ke pihak lain dilarang diteruskan, kecuali mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.

Namun rupanya seringkali PPK membuat celah malpraktek sehinnga pelaksana proyek bekerja seenaknya.

Sesuai aturan, PPK seharusnya tidak lalai. Jika mendapatkan temuan, sebagaimana syarat khusus kontrak, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan subkontrak tanpa seijin PPK dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak.

Namun kala itu, ditemukan pekerjaan laston lapis aus dan laston lapis antara disubkontrakkan secara penuh kepada pihak PT HPC. Berdasarkan perjanjian jual beli hotmix antara PT MSA dengan PT HPC No. UP.AMP.PLM.011/SPJBHP/88.16.03.9995/HAKASTON/IV/2018. Tidak tanggung tanggung, dari kejadian tersebut terdapat uang rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp685 juta.

Hal serupa terjadi pada proyek Rehabilitasi Jalan Pekandangan Jatibarang, dimana dari dan surat perjanjian jual beli hotmix diketahui bahwa pekerjaan laston-lapis aus perata dan laston lapis antara dilaksanakan oleh PT HPC.

Baca juga: UNSRI Laksanakan Yudisium Ke-152 Fakultas Hukum 2021

Berdasarkan keterangan Kepala Unit Produksi AMP PT HPC dan Surat Perjanjian Jual Beli Hotmix Nomor UP.AMP.PLM.023/SPJBH/88.16.03.9995/HAKASTON/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 antara PT MJP dan PT HPC. Nilai perjanjian adalah sebesar Rp10.4 milyar.

Cerdik atau licik. Itu yang menjadi kesimpulan infoka malam itu seleps pamit pulang dari kediaman Adul. Kelengahan PPK atau memang penyedia jasanya yang nakal, semua serupa puzzle yang bisa saja dirangkai. Layaknya kesempatan yang menjemput tanpa dicari. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement