Regional
Begini Pengakuan Kakak Cabuli Adik Kandung Hingga Hamil di Cirebon
Published
4 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Malang nian nasib gadis di Cirebon ini. Dia dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri, pria pengangguran berinisial RS (25). Kini, gadis itu bahkan sampai hamil lima bulan.
Kala itu, RS baru pulang dari DKI Jakarta sebagai buruh. Adapun kepulangannya bertujuan untuk berkumpul bersama keluarganya yang tinggal di rumah kontrakan di Cirebon.
Melansir TribunJabar.id, saat dicabuli, gadis malang tersebut kerap dipukul dan diancam oleh RS. Gadis malang itu dicabuli berkali-kali sampai April 2020. RS memanfaatkan kesempatan saat keluarganya tidak berada di rumah kontrakan. Akibatnya, gadis itu tak berdaya.
“Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (2/7/2020).
Gara-gara Video Porno
Saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020), RS hanya tertunduk lesu.
Dia sudah mengenakan kaus oranye bertuliskan “Tahanan Polresta Cirebon” di bagian punggungnya.
RS hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Syahduddi mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
“Kenapa kamu tega sama adik sendiri?” ujar Syahduddi.
Setelah ditanya berkali-kali, RS akhirnya membuat pengakuan. Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui RS, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas,” ujar RS.
Lebih dari 10 Kali
Pengakuan lain dari RS bikin geleng-geleng kepala. Awalnya, Syahduddi bertanya kepada RS, sudah berapa kali RS mencabuli adik kandungnya. RS yang tertunduk menjawab lebih dari tiga kali.
“Lupa, lebih dari tiga kali,” kata RS.
Setelah itu, Syahduddi kembali bertanya.
“Iya lebih dari tiga itu berapa kali? Empat kali, lima kali, atau berapa?” kata Syahduddi.
RS menjawab, ia sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi bejatnya.
“Lebih dari 10 kali, ada,” ujar RS.
Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Petugas juga telah mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.
“Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar M Syahduddi.
Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like
Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini
Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
2024, Pemkab Cirebon Optimis Kasus Stunting Turun 14 Persen
Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun
Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kamar Kos di Cirebon, Ini Motifnya
Pos-pos Terbaru
- Ratusan Massa AMP Kota Palembang Desak Parkside’s Hotel Ditutup
- Jelang Musorkab 2025, Dua Kandidat Daftarkan Diri Sebagai Bacalon Ketua KONI Karawang
- Kantongi 32 Dukungan Cabor, Arnold Silalahi Siap Maju Sebagai Ketua KONI Karawang
- Wakil Menteri BUMN Resmikan Kebun Riset Kujang Kampioen di Karawang
- Mengabdi ke Desa, Menginspirasi Dunia: Unsika Tutup KKN Gelombang II


