Connect with us

Regional

Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Sita 8,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 8.500 batang rokok ilegal berbagai merek diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat di dua kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Ribuan batang rokok itu diamankan dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka Kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono, mengatakan penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara.

“Dari sana, kami mendapatkan barang sitaan sebanyak 1.100 batang rokok ilegal. Pada hari kedua kami menyita di wilayah Majalengka kota dengan 7.480 batang rokok sehingga keseluruhan 8.580 batang,” ujar Rachmat, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, ribuan batang rokok ilegal itu tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos. Adapun, sebanyak 7 merek rokok yang terdapat dalam ribuan rokok ilegal tersebut.

“Ribuan batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, yakni sebanyak 7 merek. Tentunya, barang rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar,” ucapnya.

Ardinal Muchtar, perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, mengatakan penemuan rokok ilegal tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di tempat yang memang terlihat seperti toko.

“Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko, kami lalu melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bentuk ilegal. Negara mengalami kerugian hingga Rp 6 juta,” kata Ardinal. (*)

Sumber: Berbagai sumber