Regional
Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa INA dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) di Pasar Cigasong.
“Tersangka INA, yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka dari tahun 2019 hingga 2021,” jelas Nur dalam keterangan resminya dikutip Minggu (17/3/2024).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka pada tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020.
Pada waktu itu, INA menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi, serta bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah.
Dalam perkara ini, INA dibantu oleh AN dan DRN, yang menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
“H Endang (PT PGA) telah memberikan sejumlah uang secara tunai kepada Sdr AN dan DRN, serta PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan total miliaran rupiah,” terangnya.
Uang yang masuk ke rekening PT KEB kemudian ditarik oleh AN dan DRN. Dana yang ditransfer oleh PT PGA bertujuan untuk memengaruhi hasil lelang dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.
Nur menjelaskan bahwa INA dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Selain itu, INA juga dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Ruislag Tanah di Karawang

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kejati Jabar Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Sekda Karawang Terkait Dugaan Korupsi Ruislag 64 Miliar

KPP Ingatkan APH Kasus Dugaan Korupsi Siltap Tahun 2017 Agar Ditangani Secara Serius

KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






