Regional
Satpol PP Garut Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai menyita 1,6 juta batang rokok ilegal dari operasi yang berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Garut.
“Kita melaksanakan operasi untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Munjul dan kita dapatkan 1,6 juta batang. Kalau ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, Rabu (17/1/2024).
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah tempat, seperti pasar di Kabupaten Garut, karena keberadaan rokok tanpa cukai itu telah merugikan negara.
Khusus pengungkapan rokok ilegal kali ini berdasarkan hasil laporan dan pemantauan tim dari Satpol PP Garut sejak beberapa hari ke belakang hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah gudang yang isinya rokok ilegal.
“Kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan, di samping mengamankan barang bukti, juga para terduga pelaku empat orang pengantar dan satu orang pemilik gudang,” kata Eko.
Ia menyampaikan selama operasi pemberantasan rokok ilegal itu melebihi target tahunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya yang hanya 500 ribu batang.
Wilayah Kabupaten Garut, kata dia, selalu menemukan paling banyak batang rokok ilegal yang berhasil disita dari sejumlah penjualan tersebar di beberapa tempat di Garut, tercatat selama setahun ke belakang sudah hampir 5 juta batang rokok ilegal.
“Alhamdulillah, Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal. Kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu,” katanya.
Ia menambahkan peredaran rokok ilegal di Garut cukup masif, sehingga jajarannya juga terus meningkatkan patroli untuk memastikan tidak ada barang seperti rokok maupun minuman keras beredar bebas di Garut.
Selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras.
“Jadi kita 0%, artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh, itu ada pelanggaran, ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi,” kata Eko.
Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras, di mana, para terduga pelaku saat itu langsung diamankan.
Hal ini mengundang keprihatinan akan aktivitas remaja di daerah tersebut. Ia menyebutkan berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket. Begitu pula dengan rokok ilegal, yang banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.
“Yang sangat memprihatinkan, ini anak-anak remaja berlainan jenis, kumpul di satu rumah, di sana pun mereka melakukan pesta miras, setelah pesta miras kami rasa mungkin masyarakat juga akan memperkirakan apa yang dilakukan selanjutnya,” paparnya. (*)


You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Petugas Gabungan di Karawang

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya






