Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua pemuda yang membacok warga di Kabupaten Majalengka. Dua pemuda tersebut berinisial BK dan ZK yang juga tercatat sebagai warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Palasah, IPTU Heru Samsul Bahri mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (2/8/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut, dan berhasil mengamankan keduanya beberapa jam setelah kejadian,” ujar Heru Samsul Bahri, Sabtu (3/8/2024).

Ia mengatakan, hingga kini dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Palasah.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni celurit dan pisau panjang yang diduga digunakan kedua tersangka saat beraksi.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut awal keduanya bersepakat akan melakukan duel. Sehingga korban bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor bertujuan untuk bertemu dengan berinisial ZK yang merupakan lawan duelnya.

Selanjutnya, di lokasi kejadian, kedua remaja yang masih sesama teman sekolahnya itu, terjadi perkelahian antara korban SI dengan Z. Mereka pun saling baku hantam dengan menggunakan tangan kosong.

Namun, kata dia, pada saat korban terjatuh tiba-tiba teman Z. Yakni, berinisial BK membacok korban dengan menggunakan satu bilah celurit yang mengenai pinggang sebelah kiri.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka bacokan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban setelah mendapat luka bacokan langsung melarikan diri dan di selamatkan oleh warga. Selanjutnya, warga pun melaporkannya ke kantor Polsek Palasah, Polres Majalengka,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini, kami juga telah melimpahkan penanganan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka,” ujar Heru. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement