Connect with us

Nasional

Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal Rp Cepat, Tangkap 5 Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya.

Adapun kelima tersangka yang sudah berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WNA berinisial XW dan GK. Pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi.

“Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ngambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau,” kata Ma’mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Ma’mun mengatakan pihak Rp Cepat memakai metode pemalsuan data telekomunikasi. Pihaknya pun tengah menyelidiki lebih lanjut modus yang digunakan para tersangka untuk mengambil data pribadi.

“Data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka. Secara saudara-saudara mereka (korban) ini yang banyak dikasih tagihannya,” kata Ma’amun.

“Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan,” ujarnya menambahkan.

Sementara, Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan para tersangka juga melakukan SMS blasting kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

Whisnu mengatakan satu kartu telepon seluler yang digunakan oleh pelaku dapat menyebar pesan kepada 8 ribu orang secara serentak dalam kurun waktu tiga bulan.

“Coba bayangkan, kalau satu kartu 8 ribu, ini berapa ratus atau ribu (kartu SIM yang ditemukan). Jadi ini kirim sekali, kemana-mana semuanya. Data ini akan didalami oleh teman-teman di siber,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement