Nasional
OJK Berantas 915 Pinjol dan Investasi Ilegal
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memberantas sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024), seperti dikutip Antara.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp 68.461.264.185. (*)
Sumber: Antara


You may like

Maraknya Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan

Menkominfo Akan Temui Kapolri Untuk Bahas Judi Online dan Pinjol

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 126 Triliun

BI dan OJK Prediksi Perekonomian Jabar Tahun 2023 Tetap Tumbuh Positif di Atas Nasional

Guru Besar Universitas UGM Sebut Aturan Penyidikan OJK Tidak Ada Kepastian Hukum

Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Disertai Ancaman Terhadap Nasabah
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat






