Connect with us

Nasional

Bagaimana Kelanjutan Bantuan BNPT Kemensos, Setelah Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos?

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Kasus dugaan korupsi terkait Bansos tersebut melibatkan sejumlah pihak dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi Bansos tersebut diduga berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kemensos.

Sementara Bansos yang diduga dikorupsi oleh pihak bersangkutan, merupakan Bansos sembako untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Lima tersangka kasus dugaan dugaan korupsi terkait Bansos tersebut, yakni sebagai pemberi Ardian IM, dan Harry Sidabuke dari vendor Bansos yang merupakan pihak swasta.

Sementara dari Kemensos sebagai penerima, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso, Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono, dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, JPB (Juliari Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dalam pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Matheus Joko Santoso diduga menerima uang suap sebesar Rp12 miliar dari vendor Bansos.

Uang suap tersebut dibagikan secara tunai kepada Mensos Julari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Lebih lanjut, pemberian uang suap tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Mensos Julari Batubara yang bernama Shelvy.

Firli menuturkan bahwa uang suap tersebut diduga telah digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Julari Batubara.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos Sembako, uang suap dari bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020 ini mencapai Rp8,8 miliar.

Sama seperti sebelumnya, uang suap tersebut juga diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi Mensos Julari Batubara.

Dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan Bansos Covid-19 ini, lantas bagaimana kelanjutan Bantuan dari Kemensos tersebut?

Untuk penyaluran Bansos, termasuk Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah diketahui telah memutuskan untuk memperpanjang penyalurannya hingga Desember 2020 ini.

Bahkan sebelum kasus dugaan korupsi tersebut terkuak, sejumlah Bansos akan diperpanjang hingga Desember 2020, namun hanya akan bernilai 50 persen dari bantuan yang selama ini telah disalurkan.

Bansos Sembako atau BNPT dengan anggaran yang mencapai Rp6,8 triliun ini ditujukan untuk 1,3 juta KPM di wilayah Jakarta, dan 600.000 KPM di wilayah Bodetabek.

Pada tiga bulan pertama yakni April hingga Juni, Bansos yang diterima sebesar Rp600.000, sementara pada Juli hingga Desember 2020 ini, berkurang menjadi Rp300.000 per KPM. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement