Connect with us

Regional

Ahmad Fuad: Lakukan Penyuluhan Hukum Mandiri, Intruksi Kemenkumham

Published

on

PALEMBANG – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menindaklanjuti instruksi Menkumham, dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19.

“Benar, giat hari ini kami dan Staf ke Pasar Palimo KM 5 melakukan penyuluhan hukum serta membagikan masker kemasyarakat pedagang dan pengunjung pasar,” demikian dikatakan Ahmad Fuad koordinator Tim satu saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Hal ini menindak lanjuti Instruksi menteri hukum dan HAM RI Nomor: M-HH.02.OT.04.01 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Covid-19.

“Selain di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham Sumatera selatan, tim penyuluh hukum kali ini menyambangi pasar Km 5 (Palimo) Palembang,” terang Ahmad Fuad koordinator Tim I Penyuluh hukum Ahli Madya.

Ditambahkan Ahmad Fuad, Hal ini untuk melakukan penyuluhan hukum secara mandiri kepada masyarakat, inipun kegiatan lanjutan yang sebelumnya juga Tim I telah melaksanakan kegiatan seperti ini sama di area Pasar 16 Ilir Palembang.

Giat ini, diikuti dua belas orang penyuluh hukum yang terbagi dalam tiga tim turun langsung ke lapangan. Tim satu koordinator Ahmad Fuad dengan anggota Yuliati, Fitri Asnita, dan Hanggi Dyah Arini, tim dua diketuai oleh Nursyiah dengan anggota Nelly Rusmania, Evhien Elmer, dan Dian Merdiansyah, sedangkan tim tiga dikomandoi oleh Junaidi yang beranggotakan Sopian dan Muhammad Naim menyebar di area pasar Km 5 Palembang guna memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan, pedagang kaki lima, dan pembeli terkait peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Dalam penyampaian instruksi Menteri Hukum dan HAM RI kepada masyarakat, para penyuluh hukum menekankan pentingnya melaksanakan dan menjaga 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain memberikan edukasi tentang disiplin protokol kesehatan, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, juga membagikan leaflet, brosur, serta masker kepada para pengguna jalan, pedagang kaki lima dan pembeli, yang pada saat dilakukan penyuluhan hukum, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Penyuluhan hukum ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di masyarakat,” tutup Ahmad Fuad. SH, M.Si Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel. (ful)

Sumber: Tribunpos.com