Connect with us

Regional

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis​

Published

on

​PALEMBANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan yang menimpa dua orang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

​Kedua korban, yakni Rahmat Kurniawan (wartawan Tribun Sumsel) dan Mulyadi (jurnalis PalTV), mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh lebih dari lima orang tak dikenal (OTK). Saat ini, keduanya tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
​Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengutuk keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

​”Kedua jurnalis kami diintimidasi, nyaris dirampas telepon genggamnya, lalu dipukuli secara tidak manusiawi. Kami mengutuk keras kejadian ini. Jurnalis yang bekerja di lapangan dilindungi oleh undang-undang dan seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah menjadi sasaran kekerasan,” tegas Resha.

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Palembang, peristiwa bermula ketika Rahmat dan Mulyadi sedang meliput aksi unjuk rasa mahasiswa terkait isu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kabut asap di depan Polda Sumsel. Situasi di lokasi mendadak memanas setelah terjadi gesekan antara kelompok mahasiswa dan sekelompok orang berpakaian hitam tak dikenal yang sebelumnya membagikan masker.

​Di tengah kericuhan tersebut, Rahmat dan Mulyadi yang sedang merekam kejadian justru dituduh membawa senjata tajam oleh massa. Keduanya langsung diintimidasi, diancam perampasan alat kerja, hingga berujung pada pengeroyokan fisik.
​Resha menekankan, intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang mencederai fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan informasi publik secara obyektif.

​Menyikapi insiden kelam ini, AJI Palembang secara resmi menyampaikan empat tuntutan tegas:
​Mengusut Tuntas: Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa Rahmat Kurniawan dan Mulyadi.

​Tangkap Seluruh Pelaku: Menuntut kepolisian menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku intimidasi serta penganiayaan tanpa pandang bulu.

​Transparansi Hukum: Mendesak proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan, serta memberikan sanksi hukum maksimal kepada para pelaku.
​Jaminan Perlindungan Pers: Mengingatkan aparat keamanan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan bagi jurnalis yang sedang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi konflik atau kericuhan.

​AJI Palembang berharap jajaran Polda Sumsel bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap para pelaku. Pembungkaman dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. (Syaiful Jabrig)