Connect with us

Regional

Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang

Published

on

RENGASDENGKLOK – Ketatnya persaingan bisnis kuliner di Rengasdengklok berujung pada perselisihan hukum. Pemilik Resto Saung Berkah Gurame Rengasdengklok melayangkan surat somasi kepada pemilik Restoran Sumoreang atas dugaan tuduhan sepihak di media sosial. Pihak Saung Berkah Gurame dituntut menjadi dalang di balik ulasan negatif yang diunggah oleh seorang konsumen.

Kasus ini bermula saat seorang konsumen berinisial IM mengunggah ulasan mengenai menu makanan di salah satu restoran tersebut. Tidak terima dengan ulasan itu, pemilik Restoran Sumoreang diduga langsung menuduh pemilik Resto Saung Berkah Gurame sebagai aktor intelektual atau sosok di balik postingan IM.

Kuasa Hukum Resto Saung Berkah Gurame dari Kantor Hukum Cakra Buana, Tubagus Muwahid, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi resmi kepada pihak Restoran Sumoreang.

“Kami selaku Kuasa Hukum Saung Berkah Gurame menegaskan bahwa klien kami telah melayangkan peringatan hukum (somasi) kepada pihak terkait atas persoalan yang dinilai merugikan nama baik usaha klien kami,” ujar Tubagus Muwahid kepada awak media.

Dalam tuntutannya, pihak Saung Berkah Gurame meminta pemilik Restoran Sumoreang untuk segera menunjukkan iktikad baik dengan membuat video klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial.

Tubagus menambahkan bahwa pihak kliennya sangat menghormati kebebasan berpendapat. Namun, setiap pernyataan di ruang publik harus didasari oleh fakta dan tanggung jawab, bukan tuduhan tak berdasar yang merugikan reputasi bisnis orang lain.

“Kami meminta pihak terkait menunjukkan iktikad baik, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi setiap pernyataan harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain. Kami mengedepankan penyelesaian secara baik, namun tetap tegas dalam melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, Tubagus Muwahid juga mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital dan menjaga etika berbisnis.

“Kami mengimbau, seperti yang sering ditegaskan oleh Kepolisian RI, agar para pihak pengusaha bisa bijaksana dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak mengundang perselisihan,” tegas Kuasa Hukum dari Cakra Buana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau respons dari pihak pemilik Restoran Sumoreang terkait surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Resto Saung Berkah Gurame.(red)