Connect with us

Regional

16 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap, 20 Motor Disita

Published

on

RAZIA

INFOKA.ID – Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat membekuk 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Jaran Lodaya 2022. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 20 sepeda motor.

Selama 10 hari melaksanakan kegiatan operasi Jaran Lodaya 2022, dari kegiatan tersebut, jajaran Polresta Cirebon telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Minggu (6/3/2022).

Dia mengatakan 16 tersangka yang ditangkap itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik pelaku utama atau pemetik, maupun penadah kendaraan.

“Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari pencongkelan menggunakan kunci T, maupun merampas atau begal, tersangka 16 orang kami amankan,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersangka diamankan 20 unit sepeda motor yang menjadi objek dari pencurian, baik pencurian dengan pemberatan (curat) maupun pencurian dengan kekerasa (curas).

“TKP yang diungkap olen jajaran Satreskrim maupun Polsek terdiri dari wilayah Kecamatan Arjawinangun, Babakan, Sumber, Susukan, Lemahabang, Waled dan Astanajapura,” katanya.

Dia melanjutkan, ke-16 tersangka saat ini, kata Arif, ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus dilakukan pengembangan terkait modus pencurian yang telah dilakukan.

“Pengembangan sementara, keseluruhan laporan ada 12 yang telah berhasil diungkap oleh Satreskrim dan penyidik Polsek,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun penjar.

Ia juga memastikan mengembalikan kendaraan kepada para korbannya gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.

“Dan kami juga pastikan prosesnya tidak berbelit-belit, karena itu semua merupakan hak korban,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement