Connect with us

Regional

Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Published

on

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024, dengan mengamankan 10 tersangka salah satunya melibatkan seorang anak di bawah umur.

Penangkapan 10 pelaku curanmor berdasarkan 5 laporan Polisi, berkat kinerja Satreskrim Polres Karawang dan Kapolsek beserta jajaran.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berdasarkan atas 5 laporan yang masuk.

”Dimana 5 laporan tersebut 2 laporan Polisi Polres Karawang dengan 3 orang tersangka, 1 laporan Polisi di Polsek Kotabaru dengan 5 orang tersangka, 1 laporan Polisi di Rengasdengklok dengan 1 orang tersangka dan 1 laporan Polisi di Polsek Ciampel dengan 1 orang tersangka,” ungkap Edwar kepada awak media di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).

Kapolres Karawang menuturkan, modus yang digunakan para pelaku cukup umum namun efektif, yaitu menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Mereka beraksi di lokasi-lokasi sepi, menargetkan kendaraan milik warga yang lengah.

”Pelaku pencurian saat kendaraan terparkir dengan kunci leter T,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang yaitu 5 Unit motor kunci leter T, 1 STNK, dan 1 kunci sepeda motor.

”Beserta baju yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan,” bebernya.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

”Dari 10 Pelaku ini ada yang melakukan kejahatan sebagai penadah sebagaimana pasal 480 KUH Pidana tentang pebantuan kejahatan dengan maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement