Connect with us

Regional

Warga Perumahan Permata Purwakarta Disarankan Buat Laporan ke BPKN di Jakarta karena Jadi Korban Developer

Published

on

PURWAKARTA – Konsumen yang merasa dirugikan oleh developer perumahan Kota Permata, Purwakarta untuk mengadukan permasalahan yang terjadi ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pasalnya, permasalahan yang terjadi di Perumahan Permata layak mendapat perhatian di tingkat nasional karena menyangkut hak konsumen yang dirugikan serta membawa citra pengembang perumahan secara keseluruhan.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Kamis (18/1/2024). Menurutnya, perbuatan developer yang menyepelekan masyarakat sebagai konsumen tidak dibenarkan secara hukum.

“Kasihan kan konsumen yang sudah mengangsur selama belasan tahun tidak bisa mendapatkan haknya karena sertfikatnya tidak ada di bank,” kata Budi.

Kemungkinan, kata Budi Pratama, apa yang terjadi di perumahan Permata, Purwakarta diduga ada konspirasi antara oknum developer, oknum notaris, oknum Pemkab Purwakarta, oknum BPN serta oknum bank.

“Jadi yang dijadikan jaminan oleh developer ke bank sehingga terjadi kredit kepemilikan rumah (KPR) itu apa, masa foto copy sertifikat bisa dijadikan jaminan di bank,” jelasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Perumahan Kota Permata, Purwakarta mengeluhkan semrawutnya menajemen pengelolaan perumahan yang dilakukan pihak pengembang (developer) PT TUBS.

Pasalnya, hingga sekarang banyak warga di perumahan Kota Permata itu tidak memiliki sertifikat kendati sudah mencicil pembayaran kepada bank yang ditunjuk.

“Betul pak, banyak warga terkejut ketika akan mengambil sertifikat di bank ternyata sertifikatnya tidak ada,” kata seorang warga yang seraya menunjukan beberapa blok di perumahan Kota Permata yang tidak bersertifikat.

Yang anehnya lagi, kata warga, hingga warga mengalami kesulitan menghubungi pihak developer yang tidak jelas keberadaannya.

“Ketika kami akan meminta developer untuk membangun PSU di lingkungan perumahan kesulitan menemui developer yang dimana dombanya,” susul warga lain.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (16/1/2024) mengatakan permasalahan keluhan warga soal tidak adanya sertifikat tanah dimana mereka mendiaminya selama bertahun-tahun harus mendapat perhatian bersama tidak hanya pengembang saja melainkan pemerintah daerah, pihak bank, BPN termasuk aparat penegak hukum.

Pasalnya, jika hal itu benar terjadi kemungkinan besar adanya keterlibatan berbagai instansi sewaktu perencanaan, pembebasan lahan, pelaksanaan hingga sekarang ini.

“Masa warga yang sudah mengangsur ke Bank selama belasan tahun tidak dapat mengambil sertfikatnya karena tidak ada. Jadi dasarnya apa pihak bank mengeluarkan KPR kendati jaminan sertifikatnya tidak ada,” kata Budi Pratama.

Pihaknya menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang terjadi di perumahan Kota Permata tersebut, apalagi pihak developer tidak jelas keberadaannya.

“Ya kalau serius pihak aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini kemungkinan besar banyak pihak tersangkut didalamnya, ” jelasnya. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement