Nasional
UU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Pekerja Perempuan
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – UU Cipta Kerja berpotensi merugikan pekerja perempuan. Itu yang dinalai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020), dilansir dari Kompas.com.
“Komnas Perempuan mencermati adanya potensi mengurangi jaminan perlindungan yang sudah ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yang secara tidak proporsional akan merugikan perempuan pekerja,” kata Bahrul.
Kondisi tersebut bisa muncul dari pasal-pasal yang memiliki peluang multitafsir dan menjadi celah untuk mendorong model hubungan kerja yang lebih bersifat harian dan borongan.
Model hubungan kerja itu membuat risiko perempuan pekerja kehilangan hak-hak sebagai pekerja, termasuk cuti dan tunjangan lainnya terkait fungsi reproduksinya.
“Peluang untuk perpanjangan jam kerja dan jam lembur dalam kesepakatan yang dibuat di kondisi relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja,” ujar dia.
“Dan pekerja juga ditengarai dapat menyebabkan perempuan pekerja dihadapkan dengan ketegangan baru di tengah tuntutan peran di dalam keluarga,” lanjut dia.
Potensi kerugian perempuan pekerja, kata dia, juga hadir dari pengaturan tentang pesangon dan pensiun yang pada awalnya cukup rinci diatur di UU Ketenagakerjaan.
Namun, hal itu menjadi sumir dalam UU Cipta Kerja.
“Termasuk di dalam pengaturan rinci itu adalah pesangon yang terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas permintaan pekerja akibat kondisi pekerjaannya yang tidak sesuai kesepakatan,” ujar dia.
“Termasuk tindak kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Ketenagakerjaan,” lanjut Bahrul.
Demikian juga adanya potensi kerugian akibat pelonggaran aturan tentang pemutusan hubungan kerja dan penghapusan aturan tentang kewajiban pembayaran upah tepat waktu. (*)
Sumber: Kompas.com
You may like
Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Ribuan Buruh Demo Kantor Pemkab Karawang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah di Tahun 2024
Sejuta Buruh Kepung Istana Presiden, Ini Tuntutannya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang
Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Akan Mogok Kerja dan Demo
DPR RI Sahkan Perppu Ciptaker jadi Undang-undang
Pos-pos Terbaru
- Donor Darah Pupuk Kujang Tambah Stok Darah Karawang di Awal Tahun
- Wakil Ketua DPRD Karawang Dorong Inovasi OPD yang Berorientasi Rakyat
- Sharp Hydro Heroes Sukses Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan
- Aksi Tim K3 Pupuk Kujang Selamatkan Karyawan di Gedung Tinggi
- Pria Tak Dikenal Ditemukan Meninggal di Pertokoan CTC Cikampek