Nasional
DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Goble, dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan.
Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sedangkan PKS diwakili Netty Prasetiyani.
Sama seperti Wakil Ketua Komisi IX, Fraksi Demokrat dan PKS juga menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah.
Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.
“Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Puan.
“Setuju,” seru para anggota DPR.
Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.
Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.
Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.
Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR. Beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyatakan penolakan terhadap rancangan tersebut. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Rapat Paripurna DPRD Karawang, Fraksi Partai Demokrat Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD

Rapat Paripurna Agenda Pengangkatan Pimpinan DPRD Karawang Masa Jabatan 2024-2029

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota DPRD Karawang Tahun 2019-2024

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Bahas Dua Agenda

Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Karawang Meluluskan 1571 Mahasiswa, Rektor Berikan 7 Kunci Sukses
- Diduga Tipu Warga, Askun Desak Pecat Oknum Camat Berinisial CT
- Dianggap Langgar Kewenangan Wilayah, Presma UNSIKA Soroti Tindakan Kepala Desa Wadas
- RS Hastien Karawang Klarifikasi Insiden Anak Terjatuh dari Lantai 2, Pastikan Peningkatan Pengawasan
- Kozy Livin, K-Suites, dan The Hive: Tiga Proyek Unggulan Lippo Karawang Dorong Pertumbuhan Kota Modern dI Koridor Timur Jakarta








