Regional
Untung Rp 3 Juta per Bulan, Penjudi Togel Online di Majalengka Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pelaku judi online jenis togel berinisial DS (45) diringkus Satreskrim Polres Majalengka.
DS merupakan warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Ia mulai bergelut dengan judi togel)online sejak Juni 2022.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu berdasarkan laporan masyarakat.
“DS merupakan pengecer perjudian Togel dengan cara menerima uang pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor. Selanjutnya uang pasangan tersebut dimasukan ke website melalui handphone miliknya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik ‘domino4d.com,” kata Kapolres AKB Edwin Affandi, Senin (29/8/2022).
“Servernya dari luar negeri,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat menggelar konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan dia, pada Rabu (24/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, DS melakukan aktivitas judi Togel jenis Sidney dan Hongkong secara online. Namun, malam itu ternyata bukan milik DS.
Belum juga dia mendapat hasil dari aktivitas yang digelutinya dalam kurun waktu sekitar 3 bulan di ‘domino4d.com,’ sejumlah orang dari Reskrim Polres Majalengka menghampirinya untuk kemudian mengamankannya.
Edwin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, DS bisa meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta per bulan. Keuntungan itu di antaranya didapat dari uang ‘komisi’ rekan-rekannya yang menitipkan uang untuk dipasangkan di platform judi online itu.
“DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omzet kurang lebih Rp 3.000.000 per bulan, dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari pasangan setiap harinya.”
“Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres guna penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku, yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening Bank BRI dua buah lembar screenshoot WhatsApp pasangan togel, dan satu buah kartu ATM BRI BRITAMA warna Hitam.
Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,” katanya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online
Pos-pos Terbaru
- Karawang Terapkan Sistem Digital dalam Rotasi Kepala Sekolah, Berbasis Manajemen Talenta
- Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!
- Club Volleyball T.B Wallet Merah Siap Berlaga Di Ajang Open Tournamen 2026 Fathir Cup
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah






