Connect with us

Regional

Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online

Published

on

INFOKA.ID – Sejak Januari hingga Juni 2024 sebanyak 2.600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Karawang cukup tinggi. Alasannya perceraian karena masalah ekonomi ditambah kecanduan judi online.

“Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, kami menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Karawang Asep Syuyuti, di Karawang, Senin (8/7/2024).

Ia menyampaikan bahwa dari 2.600 berkas permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen di antaranya isteri yang menggugat cerai suami serta 24 persen suami yang menggugat cerai isteri.

Mereka yang memutuskan bercerai itu dominan dari kalangan pasangan suami istri (pasutri) di usai 30 tahun ke bawah.

Ia mengatakan bahwa permohonan gugatan cerai itu kebanyakan terjadi akibat masalah perekonomian. Bahkan ada beberapa di antaranya yang terjadi perceraian akibat hutang pinjaman dan judi online.

“Perceraian itu disebabkan salah satunya akibat judi online. Ada juga akibat perselingkuhan sehingga menyebabkan pertengkaran secara terus menerus. Bahkan beberapa di antaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau pinjol,” kata dia.

Dia menjelaskan, kasus perceraian di Karawang cenderung tinggi setiap tahunnya. Sebagian besarnya dilakukan oleh pihak istri. Hal itu membuktikan kesadaran masyarakat untuk mengurus proses perceraiannya di PA Karawang.

Kasus perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara dan cerai talak 1.033 perkara.

“Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement