Regional
Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang mempromosikan situs judi online lewat media sosial (medsos).
Kelima tersangka tersebut adalah AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19), dan satu orang perempuan ADM (21).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, para tersangka ini mempromosikan judi online melalui media sosial. Mereka memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikut atau followernya untuk bermain di situs judi Toge123.
“Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi online dan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online,” kata Kusworo, Kamis (11/7/2024).
Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp 3 miliar selama satu tahun.
“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber,” katanya.
AM juga berperan sebagai streamer dan penghubung antara J dan ketiga pelaku lainnya.
“Pemilik website ini, T, ada di Malaysia, marketing-nya, J, ada di Jerman. J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, dan AM posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya,” jelas Kusworo.
AM memegang 72 akun fan page di Facebook, yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui streaming. Aktivitas streaming yang dilakukan oleh para tersangka telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.
“Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penontonnya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.
“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (*)


You may like

Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi
Pos-pos Terbaru
- Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player
- Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum
- Enam Tahun Berturut-turut, AKP Hasanuddin Bahar Kembali Jadi Komandan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Karawang
- Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif
- Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif






