Connect with us

Regional

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang mempromosikan situs judi online lewat media sosial (medsos).

Kelima tersangka tersebut adalah AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19), dan satu orang perempuan ADM (21).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, para tersangka ini mempromosikan judi online melalui media sosial. Mereka  memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikut atau followernya untuk bermain di situs judi Toge123.

“Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi online dan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online,” kata Kusworo, Kamis (11/7/2024).

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp 3 miliar selama satu tahun.

“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber,” katanya.

AM juga berperan sebagai streamer dan penghubung antara J dan ketiga pelaku lainnya.

“Pemilik website ini, T, ada di Malaysia, marketing-nya, J, ada di Jerman. J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, dan AM posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya,” jelas Kusworo.

AM memegang 72 akun fan page di Facebook, yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui streaming. Aktivitas streaming yang dilakukan oleh para tersangka telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

“Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penontonnya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.

“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement