Connect with us

Nasional

Tiga Paket Kebijakan Kemendikbudristek untuk Pengadaan Guru PPPK 2023

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pertama, Nadiem mengimbau jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK.

“Jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Kamis (1/12/2022).

Kebijakan kedua, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Pasalnya, di dalam peraturan tertuang bahwa gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, sekalipun untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, Nadiem mengingatkan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah, ketika pengangkatan sudah terjadi.

Seperti diketahui, pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan fokus memperbanyak guru dan tenaga kesehatan (nakes) dalam pengadaan ASN tahun depan.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas.

Hal itu dia sampaikan usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 pada Rabu (30/11/2022).

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Anas kemudian mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi,” kata dia.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang juga menghadiri rapat koordinasi menyampaikan beberapa hal terkait seleksi ASN di bidang nakes.

Dia meminta seluruh daerah untuk lekas mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023 dan memastikan data yang diajukan cocok dengan kebutuhan yang ada.

“Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi,” kata Budi.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan presiden.

“Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelas dia. (*)

Sumber: Republika.co.id