Regional
Tak Tahan Menjanda dan Ingin Penuhi Kebutuhan Biologis, Perempuan Ini Minta Ibu Carikan Pelanggan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus prostitusi online. Ternyata prostitusi online ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Sang ibu berperan sebagai munckari. Dan anaknya sebagai penjaja cinta.
Anaknya ini merupakan janda muda yang sudah dua kali menikah tapi akhirnya kandas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus ini. Ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.
“Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
“Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal,” ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
“Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya,” ujar dia.
Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.
“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu,” ujar dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Bogor

Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka

Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






