Connect with us

Regional

Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua muncikari yang menjual remaja 15 tahun asal Bekasi. Polisi menyebutkan mulanya korban diiming-imingi liburan ke Bali hingga gaji besar.

“Kronologis kejadian, di mana tersangka D merekrut atau memperkenalkan korban berawal dari aplikasi Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkenalan dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya persnya, Senin (15/1/2024).

Korban kemudian diajak ke salon sekaligus rumah wanita inisial A alias Oma (52). Kepada korban, tersangka D mengaku akan mengajaknya berlibur ke Bali.

“Dan kemudian dari perkenalan tersebut kemudian diajak korban ke satu tempat, awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma,” katanya.

Setelah sampai di rumah tersangka Oma, korban dibujuk untuk melayani pria hidung belang. Korban dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah tempat kos di Kota Bekasi.

“Di situ korban dirayu, dibujuk dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari tersangka A alias Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di indekos 28,” bebernya.

Tersangka D lalu mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat. Selama 3 bulan, D akhirnya mendapatkan sejumlah pelanggan.

Bukan hanya ada A di dalam rumah kos tersebut. Ada pula delapan korban lain yang juga dijual oleh D. Dua korban di bawah umur dan enam perempuan dewasa.

“Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya,” tuturnya.

Setiap pelanggan membayar Rp 250.000 sampai Rp 450.000 setiap kencan. Namun, para korban hanya diberi upah Rp 50.000.

“Korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka Oma,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka D dan Oma ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement