Regional
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Behasil Diamankan Satres Narkoba Polres Karawang
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Gembong narkoba asal Kecamatan Tirtajaya dan Kecamatan Lemahabang Wadas Kabupaten Karawang berhasil dimankan Satres Narkoba Polres Karawang dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.3 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menuturkan, penangkapan para gembong langsung dipimpin oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di Kecamatan Lemahabang Wadas pada hari Minggu, (22/11/2020) malam.
“Ada 6 tersangka yang berhasil ditangkap. Ke enam pengedar merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia. Dikarenakan pelaku merupakan jaringan besar yang barangbukti narkobanya berasal dari negara Malaysia, oleh sebab itu pengungkapannya langsung di pimpin oleh Pak Wakapolres bersama Kasat Narkoba Polres Karawang,” ungkap Kapolres kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Jumat (27/11/2020).
Dijelaskan Kapolres, tiga pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Lemahabang Wadas, dari keterangan tiga pelaku tersebut, pihaknya langsung memburu bandar besarnya yang berada di daerah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, sepuluh bungkus kecil ganja, tiga buah timbangan dan empat buah alat komunikasi telepon genggam,” jelas Kapolres.
Dari informasi yang dihimpun, ke enam pelaku gembong narkoba ini, mendapat narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja dari negara Malaysia. Ke enam pelaku itu juga ialah pelaku inisial A alias Ado (19), pelaku inisial D alias Galing (19), pelaku inisial E alias Eka (24), pelaku inisial K alias Karsa (24), pelaku inisial I dengan nama samaran Bili (23) dan otak atau gembong yang memiliki jaringan narkoba dari Malaysia yakni pelaku berinisial A alias Cepot (36).
“Dari pengakuan Cepot yang merupakan bandar atau gembongnya ini, mengaku mendapat komisi sebanyak Rp 100 Juta untuk mengedarkan ke tiga jenis narkoba itu. Dan para pelaku ini sudah menjadi target operasi dari Operasi Antik Lodaya Polres Karawang,” beber Kapolres.
Akibatnya, ke enam pelaku yang merupakan pemain lama itu, lanjut Kapolres, terancam hukuman mati karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba dalam jumlah yang sangat besar.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu ditambahkan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas terukur kepada para gembong narkoba jaringan lintas negara.
“Kami Sat Narkoba Polres Karawang tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, bahkan kami tidak akan tinggal diam untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkoba di Karawang,” tambahnya. (adv)


You may like

Begini Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Sekolah Penjual LKS di Karawang

Bupati Bersih Bersih Bangli di Akses Tol Karawang Timur

258 ASN Pemkab Karawang Dilantik

Kodim Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda 90 Meter di Jatisari

Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Bersama Media

Pulang Pengajian, Dua Remaja Ditangkap Warga dan Dituduh Begal, Polresta Karawang Selidiki Kasus Kekerasan terhadap Anak
Pos-pos Terbaru
- Alfamidi Dukung Pemberian ASI Eksklusif, Hadirkan Ruang Laktasi di Lingkungan Perusahaan
- Begini Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Sekolah Penjual LKS di Karawang
- Bupati Bersih Bersih Bangli di Akses Tol Karawang Timur
- 258 ASN Pemkab Karawang Dilantik
- Kodim Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda 90 Meter di Jatisari






