Nasional
Sepanjang 2020, KPK Catat 65 Napi Korupsi Ajukan PK
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, sejumlah narapidana itu, menurut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, secara tiba-tiba melayangkan upaya hukum tersebut berturut-turut dalam waktu yang relatif singkat. Yakni sepanjang Agustus hingga September 2020.
“Jadi belakangan ini terkait dengan PK ini menjadi ramai begitu, ya,” kata Ali dalam diskusi virtual bertajuk ‘PK Jangan Jadi Jalan Suaka’ yang digelar KPK, pada Jumat (22/1).
Pengajuan PK itu, selain terjadi secara berurutan, juga dilakukan tanpa melalui proses hukum biasa.
Ali membandingkan, jika beberapa tahun lalu, prosedur PK yang ditempuh mesti melewati Pengadilan Negeri (PN) tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi terlebih dulu, baru kemudian pemohon bisa mengajukan PK.
Namun dalam beberapa waktu belakangan, banyak narapidana melompati tahapan itu. Menurut Ali, narapidana korupsi langsung menempuh PK setelah menerima putusan tingkat pertama dan menjalani eksekusi.
“Beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik, juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK,” ungkap Ali.
Kendati begitu Ali mengakui bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak terpidana.
Adapun Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menyatakan sebagai pengadilan tertinggi hakim MA berwenang memeriksa dan memutuskan PK. Tapi dia mengklaim, dari total PK narapidana kasus korupsi yang diajukan sebanyak 8 persen di antaranya yang dikabulkan.
“Jadi ada 92 persen ditolak,” papar Andi dalam diskusi yang sama.
Andi pun menjelaskan, Peninjauan Kembali merupakan hak terpidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Mahkamah Agung dan, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
“Sebagai pengadilan negara tertinggi Mahkamah Agung selain sebagai pengadilan kasasi juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Andi.
Mengutip KUHAP, Andi menerangkan terdapat tiga alasan sehingga seorang narapidana bisa mengajukan PK. Pertama yakni novum atau bukti baru, pertentangan dalam putusan hakim yang menimbulkan kebingungan, serta kekeliruan hakim. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang





