Connect with us

Nasional

Selama Tahun 2021, KPK Tahan 123 Tersangka Kasus Korupsi

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 123 orang sebagai tersangka kasus korupsi selama tahun 2021.

Data yang diperoleh hingga 28 Desember 2021 itu diketahui dari upaya penindakan terhadap perkara korupsi yang terjadi di Indonesia.

“Penyelidikan ada 127 perkara, di tingkat penyidikan ada 105 perkara, penuntutan ada 108 perkara dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada 90 perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

“Eksekusi putusan ada 94 perkara dan jumlah tersangka tahun 2021 yang sudah dilakukan penahanan 123 orang tersangka,” imbuhnya.

Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar.

Dari nilai tersebut, Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Dari upaya penindakan yang dilakukan KPK, ujar Alex, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik.

Pertama, perkara bansos yang telah memutus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun dan uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Kedua, perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Kemudian, perkara di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka.

“Selanjutnya, perkara Lampung Tengah yang menetapkan Wakil Ketua DPR AS (Azis Syamsuddin sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjung Balai,” ucap Alex.

Selain itu, KPK juga menetapkan perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Terakhir, KPK juga melakukan upaya penindakan terhadap empat perkara yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan Pemda Probolinggo dan TPPU pada perkara suap pajak,” tutur Alex. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement