Nasional
Selama Ramadhan, Zona Merah dan Oranye Silahkan Ibadah di Rumah
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan warga di zona merah dan zona oranye untuk tidak menggelar ibadah Ramadhan secara massal. Yaqut menjelaskan, pembatasan ibadah Ramadhan juga sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 3 Tahun 2021.
“Ini juga sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah bulan Ramadhan dan Idul Fitri, nanti bahwa selama bulan Ramadhan untuk ibadah yang menyertainya, seperti salat tarawih jika ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan, dari tarawih misalnya tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas,” ujar Yaqut di Kementerian Agama, Senin (12/4/2021), dikutip dari Detikcom.
“Namun aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang di zona merah dan oranye campur diperbolehkan untuk melaksanakan amaliah selama secara massal gitu ya silakan dilakukan di rumah masing-masing,” sambungnya.
Sementara untuk zona hijau dan kuning diizinkan untuk menjalankan ibadah Ramadhan secara massal. Namun hal itu dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Daerah zona hijau dan kuning dipersilakan dengan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yaqut menerangkan aturan itu dibuat untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat ibadah.
“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pada COVID-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Ketetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang dihadiri sejumlah ormas Islam hingga ahli astronomi.
Sidang isbat digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, hadir pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, hingga ahli astronomi.
“Keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion disepakati dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 Selasa besok pagi. Jadi malam ini sudah bisa melakukan salat tarawih, nanti kita sahur. Setelah Subuh kita mulai menjalankan ibadah puasa,” kata Yaqut. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Ramadan 2026, PT Pindo Deli Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Bazar Minyak Goreng

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal
Pos-pos Terbaru
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan






