Connect with us

Nasional

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji.

Jamaah yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi akan dikenakan sanksi denda hingga deportasi.

Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.

“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Tidak hanya itu, bila ada pihak yang mengkoordinir jamaah menggunakan visa haji tak resmi, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.

“Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” jelas Widi.

Widi mengatakan, penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi.

Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement