Nasional
Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji.
Jamaah yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi akan dikenakan sanksi denda hingga deportasi.
Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.
“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Tidak hanya itu, bila ada pihak yang mengkoordinir jamaah menggunakan visa haji tak resmi, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.
“Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” jelas Widi.
Widi mengatakan, penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi.
Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. (*)


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

37 Jemaah Gunakan Visa Haji Palsu dari Makassar Terancam Denda dan Dilarang Haji-Umrah 10 Tahun

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pos-pos Terbaru
- Gubernur Sumsel Dukung Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif
- Sambut Hari Kemenangan, Villaggio Outlets Gelar Program Spesial “Ramadan Rewards Await”
- Satlantas Polres Karawang Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Sumbu Tiga atau Lebih Jelangi Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
- Anak Dua Tahun Diduga Tercebur Saluran Irigasi di Batujaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
- Perumdam Tirta Tarum Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Kebersamaan Pegawai






