Connect with us

Regional

Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

Published

on

INFOKA.ID – Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap mantan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan sudah dikirim penyidik Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar pada 12 Juli 2024.

Penyidikan kasus Pegi Setiawan yang sebelumnya dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky ini, dihentikan setelah sidang praperadilan di PN Bandung berakhir. Berkas-berkasnya pun sudah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atasnama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami,” kata Kasipenkum Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024), dikutip dari Tribunjabar.id.

Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan kembali ke Polda Jabar.

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.

“Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami,” kata dia.

Sebelumnya, padaSenin (8/7/2024), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement