Connect with us

Regional

Rumah Anggota DPRD Jabar Digeledah KPK, Tersangka Kasus Suap Bupati Indramayu

Published

on

INFOKA.ID – KPK menggeledah kediaman anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM), tersangka kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari Detikcom, Rabu (2/12/2020).

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” imbuh Ali.

Ali menyebut penyidik akan lebih dulu menganalisis dokumen yang telah diamankan. Menurutnya, KPK akan segera menyita dokumen tersebut.

“Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud,” katanya.

Seperti diketahui, KPK Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

“ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).

KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement