Connect with us

Regional

Ridwan Kamil Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Barat

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewaspadai potensi peningkatan kasus Covid-19. Indikatornya dari daerah berstatus zona merah dan kenaikan tingkat keterisian rumah sakit yang terjadi dalam sepekan terakhir.

“Update mingguan (penanganan) Covid-19 di jabar, terjadi hal-hal yang sudah kita antisipasi, ada kenaikan yang tentu plus minus kita waspadai. Pertama setelah tidak ada zona merah, minggu ini zona merah hadir lagi di Kota Cirebon,” ujar dia, Senin (24/5).

Pemprov Jabar akan memfokus diri agar dua pekan ke depan Kota Cirebon tidak lagi berstatus zona merah. Indikator lain adalah keterisian rumah sakit.

“Rumah sakit ada kenaikan walau tidak signifikan hanya 1 persen, sekarang menyentuh (total) 30 persen. Pola di akhir tahun kita waspadai tidak ada lompatan, masih aman terkendali,” lanjut dia.

Di sisi lain, dia mengevaluasi larangan Lebaran yang sangat baik. Lebih dari setengah juta kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Barat diperiksa dan sekitar 220.000 diputarbalik.

Sebaliknya, kendaraan yang keluar dari Jawa Barat yang diperiksa sebanyak 300.000 unit. Dari catatan yang ada, sekitar 30 ribuan kendaraan belum kembali. Dia meminta ada antisipasi dengan antigen random sampling di 17 titik wilayah perbatasan.

“Kita instruksikan minggu lalu, RT RW catat warga yang hlang, itu mudik. Kalau hilang itu wajib dilaporkan dan jadi subjek pengetesan di level PPKM Mikro,” kata dia.

Di sisi lain, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 31 Mei 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” ucapnya. (*)

Sumber: Merdeka.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement