Connect with us

Regional

Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!

Published

on

PALEMBANG – Aksi “koboi” jalanan yang dipicu sengketa lahan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berakhir tragis bagi sang pelaku. Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus JB (60), pelaku penembakan keji yang sempat buron selama tujuh hari hingga ke Provinsi Riau.

​Penangkapan JB terjadi pada Sabtu (4/7/2026), tepat seminggu setelah insiden mengerikan yang menimpa korbannya, ESB (46), seorang petani setempat.
​Kronologi Mencekam
Kejadian bermula pada Sabtu (27/6/2026), saat korban memenuhi ajakan pertemuan untuk membahas sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang.

Situasi yang awalnya tampak seperti mediasi biasa seketika berubah menjadi mimpi buruk.
​Saat korban turun dari motor untuk menyalami pelaku, JB justru mengeluarkan senjata api rakitan. Tanpa basa-basi, empat kali letusan tembakan dimuntahkan pelaku ke tubuh korban. Akibatnya, ESB terkapar dengan luka tembak bersarang di punggung kanan atas, pinggang kanan-kiri, hingga jari tangan. Beruntung, korban berhasil selamat setelah warga sekitar melarikannya ke puskesmas.
​Pelarian Berakhir di Riau
Mengetahui korbannya sekarat, pelaku JB langsung melarikan diri ke Provinsi Riau.

Namun, pelariannya tak bertahan lama. Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah. Berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, tim gabungan akhirnya berhasil menyergap pelaku di persembunyiannya.
​”Pelaku menembak korban empat kali kemudian kabur.
Namun, berkat sinergi solid lintas Polda, hanya dalam tujuh hari tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan yang ia gunakan,” tegas Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.

​Ancaman Hukum Menanti
Selain mengamankan JB, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari senjata api rakitan berwarna krom, proyektil, hingga pakaian korban yang bersimbah darah dan bekas tembakan.
​Plt. Kasubdit III Jatanras, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi menambahkan, pihaknya kini tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan berat. “Kami akan mendalami asal-usul senjata api ilegal ini. Kepemilikan senjata api rakitan adalah tindak pidana serius yang akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba main hakim sendiri.
​”Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa apa pun melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang membahayakan nyawa,” pungkasnya. (Rill/Syaiful Jabrig)