Regional
Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
Published
24 detik agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Aksi “koboi” jalanan yang dipicu sengketa lahan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berakhir tragis bagi sang pelaku. Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus JB (60), pelaku penembakan keji yang sempat buron selama tujuh hari hingga ke Provinsi Riau.
Penangkapan JB terjadi pada Sabtu (4/7/2026), tepat seminggu setelah insiden mengerikan yang menimpa korbannya, ESB (46), seorang petani setempat.
Kronologi Mencekam
Kejadian bermula pada Sabtu (27/6/2026), saat korban memenuhi ajakan pertemuan untuk membahas sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang.
Situasi yang awalnya tampak seperti mediasi biasa seketika berubah menjadi mimpi buruk.
Saat korban turun dari motor untuk menyalami pelaku, JB justru mengeluarkan senjata api rakitan. Tanpa basa-basi, empat kali letusan tembakan dimuntahkan pelaku ke tubuh korban. Akibatnya, ESB terkapar dengan luka tembak bersarang di punggung kanan atas, pinggang kanan-kiri, hingga jari tangan. Beruntung, korban berhasil selamat setelah warga sekitar melarikannya ke puskesmas.
Pelarian Berakhir di Riau
Mengetahui korbannya sekarat, pelaku JB langsung melarikan diri ke Provinsi Riau.
Namun, pelariannya tak bertahan lama. Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah. Berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, tim gabungan akhirnya berhasil menyergap pelaku di persembunyiannya.
”Pelaku menembak korban empat kali kemudian kabur.
Namun, berkat sinergi solid lintas Polda, hanya dalam tujuh hari tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan yang ia gunakan,” tegas Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Ancaman Hukum Menanti
Selain mengamankan JB, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari senjata api rakitan berwarna krom, proyektil, hingga pakaian korban yang bersimbah darah dan bekas tembakan.
Plt. Kasubdit III Jatanras, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi menambahkan, pihaknya kini tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan berat. “Kami akan mendalami asal-usul senjata api ilegal ini. Kepemilikan senjata api rakitan adalah tindak pidana serius yang akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba main hakim sendiri.
”Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa apa pun melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang membahayakan nyawa,” pungkasnya. (Rill/Syaiful Jabrig)


You may like

Mantap! Pelantikan Pengurus KORMI Palembang Periode 2026-2030 Digelar Juli Mendatang

HUT Kota Palembang ke-1343, Diskominfo Gelar Lomba Gaplek dan E-Sport Antar Pegawai-Media

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Guncang Palembang! Otto Hasibuan Lantik 181 “Pendekar Hukum” Baru: Integritas Adalah Harga Mati!

Hj Rosnani “Tabuh Genderang Perang” di Polda Sumsel: Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum Pengurus KUD SDL!

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
Pos-pos Terbaru
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga






