Nasional
Rahmat Effendi Didakwa Terima Rp 7,1 Miliar dari Bawahannya Buat Bangun Vila di Bogor
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengatakan uang setoran itu diberikan para pejabat dan ASN Pemkot Bekasi dengan modus pembayaran utang kepada Pepen.
Ia menyebut uang hasil pembayaran tersebut diduga digunakan Rahmat Effendi untuk kepentingan pribadi, salah satunya membangun vila di kawasan Cisarua, Bogor.
“Padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa,” ungkap JPU pada saat membacakan dakwaan dj Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).
Adapun, Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp 7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.
Dalam menjalankan perbuatannya, Jaksa mengatakan Pepen telah menugaskan sejumlah pihak untuk menarik uang setoran itu dari para pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Mereka-mereka yang ditugaskan merupakan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Kabid Dinas Tata Ruang Engkos Koswara.
Jaksa mengatakan uang setoran yang diterima itulah yang kemudian digunakan oleh sepenuhnya untuk kepentingan pribadi Pepen. Salah satunya untuk pembangunan glamorous camping atau glamping di Cisarua, Jawa Barat.
“Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa,” ujar JPU.
Atas perbuatannya itu, Pepen kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
Pos-pos Terbaru
- ​KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif






