Regional
Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kamar Kos di Cirebon, Ini Motifnya
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku pembunuhan gadis berinisial AN (21) yang jasadnya disimpan di dalam lemari kamar kos di Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku yang berinisial C (30), asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi saat sedang menikmati makan malam di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024) malam.
“Pelaku C (Casnadi) ditangkap pada jam 20.40 WIB. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024).
Rano mengatakan pelaku Casnadi membunuh korban AN karena kesal korban meminta bayaran jasa kencan di awal.
Pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui sebuah aplikasi perpesanan. Melalui proses komunikasi itu, antara pelaku dan korban pun menyepakati harga untuk melakukan transaksi pembayaran senilai Rp600 ribu setelah layanan kencan.
Pelaku menyebut, sebelumnya korban telah sepakat melakukan transaksi kencan senilai Rp600 ribu, dengan pembayaran setelah layanan selesai. Namun, saat pelaku tiba di kos, korban AN tiba-tiba menagih jasa kencan di awal. Keinginan korban pun ditolak pelaku. Hal inilah yang memicu pelaku membunuh korban.
Adapun korban tewas karena mendapat tindakan kekerasan dari pelaku C dengan cara mencekik korban. Kemudian, memukul wajah korban bertubi-tubi. Lalu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.
“Korban berontak, hingga terjadi cekcok, berujung kematian,” ujar Rano
Setelah dipastikan korban tewas, pelaku Casnadi langsung membersihkan lumuran darah di wajah korban dengan bantal, seprei, dan juga selimut.
Selanjutnya, pelaku Casnadi memasukkan jasad AN ke lemari dengan maksud menghilangkan jejak, sebelum akhirnya melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto 365 junto 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

You may like
Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini
PN Karawang Vonis Dukun Pengganda Uang Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang dengan 15 Tahun Penjara
Anak yang Bunuh Ayah Tiri di Karawang Akhirnya Ditangkap
Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Gunakan Linggis, Anak Tiri di Karawang Pukul Ayah Hingga Tewas
Pos-pos Terbaru
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Penghargaan Avirama Nawasena 2025
- Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Regional JBB
- Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Ratu Dewa dan Prima Salam Tanda Tangani 9 Poin Fakta Integritas untuk Pilwako Palembang
- Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP


