Connect with us

Regional

Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kamar Kos di Cirebon, Ini Motifnya

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku pembunuhan gadis berinisial AN (21) yang jasadnya disimpan di dalam lemari kamar kos di Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku yang berinisial C (30), asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi saat sedang menikmati makan malam di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024) malam.

“Pelaku C (Casnadi) ditangkap pada jam 20.40 WIB. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024).

Rano mengatakan pelaku Casnadi membunuh korban AN karena kesal korban meminta bayaran jasa kencan di awal.

Pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui sebuah aplikasi perpesanan. Melalui proses komunikasi itu, antara pelaku dan korban pun menyepakati harga untuk melakukan transaksi pembayaran senilai Rp600 ribu setelah layanan kencan.

Pelaku menyebut, sebelumnya korban telah sepakat melakukan transaksi kencan senilai Rp600 ribu, dengan pembayaran setelah layanan selesai. Namun, saat pelaku tiba di kos, korban AN tiba-tiba menagih jasa kencan di awal. Keinginan korban pun ditolak pelaku. Hal inilah yang memicu pelaku membunuh korban.

Adapun korban tewas karena mendapat tindakan kekerasan dari pelaku C dengan cara mencekik korban. Kemudian, memukul wajah korban bertubi-tubi. Lalu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.

“Korban berontak, hingga terjadi cekcok, berujung kematian,” ujar Rano

Setelah dipastikan korban tewas, pelaku Casnadi langsung membersihkan lumuran darah di wajah korban dengan bantal, seprei, dan juga selimut.

Selanjutnya, pelaku Casnadi memasukkan jasad AN ke lemari dengan maksud menghilangkan jejak, sebelum akhirnya melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto 365 junto 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement