Connect with us

Regional

PN Karawang Vonis Dukun Pengganda Uang Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang dengan 15 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun penganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Terdakwa Kusnadi (38) dan Eno alias Abah (50) karena terbukti bersalah menghabisi Fredy Abdul Halim yang merupakan pegawai honorer RSUD Karawang. Karena terdakwa merasa takut ditagih uang hasil pengandaan.

Hakim yang diketuai, Nelly Andriani dan hakim anggota, Dedi Irawan serta Hendra Kusuma, menyatakan terdakwa Kusnadi alias Asep dan Eno alias Abah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” dikutip SIPP PN Karawang, Selasa (13/8/2024).

Aksi pembunuhan karena terdakwa merasa takut ditagih uang hasil pengandaan. Kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dan langsung memukulkan kepala bagian belakang korban. Sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri mengalami luka dan meninggal dunia.

Sebelumnya, Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pegawai RSUD Karawang Fredy Abdul Halim (42) yang jasadnya ditemukan di Hutan Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Jumat (10/11/2023). Pelaku merupakan bapak dan anak yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, menyebut dua orang pelaku pembunuhan itu Suryono alias Eno alis Abah (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38). Keduanya merupakan bapak dan anak.

“Untuk pelaku S alias abah itu bapak dari pelaku A alias Kus. Mereka menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang sejak enam bulan yang lalu,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (10/11/2023).

Prasetyo menjelaskan, kedua pelaku sudah lama menjadi dukun. Akan tetapi mengaku sebagai dukun pengganda uang baru enam bulan terakhir.

Sempat ada tiga korban lainnya, akan tetapi korban tidak sampai memberikan uangnya.

Sedangkan korban meninggal bernama Fredy itu terpedaya hingga memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Pelaku bunuh korban lantaran kesal korban tak sabar menagih uang hasil penggadaan tersebut. Korban sudah diminta pulang, tapi tak kunjung pulang dan justru mengoceh terus. Hal itu membuat pelaku A kesal dan memukulkan kepala korban sampai tak sadarkan diri.

“Korban juga sempat dicekoki air kecubung hingga membuat korban kondisinya semakin tak sadar sampai akhirnya ditemukan meninggal,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan, satu selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan serpihan kayu, satu motor korban, tiga motor tersangka dan golok.

Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement