Regional
Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
Published
4 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersangka. “Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Karwang melalui Kasi Humas , Selasa 16 Juni 2026.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang/Polda Jabar, tanggal 15 Juni 2026. Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari. Korban yaitu Anak, perempuan 14 tahun, saat itu sedang berada di dalam kamar.
“Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya,” terang Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.
Tersangka C, 62 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan ayah kandung korban. Alamat tersangka sama dengan korban, yakni di Desa Pamekaran, Banyusari.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni U, 38 tahun, dan N.R, 18 tahun. Keduanya warga Banyusari yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sangat berat karena korban adalah anak kandung dan masih di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini penyidik telah melakukan penangkapan, penahanan terhadap tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Proses penyidikan ditangani Satres PPA dan PPO Polres Karawang.
Wildan menegaskan komitmen Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak di Karawang. Kami proses tuntas,” ujarnya.
Korban Anak, saat ini mendapat pendampingan dari Satres PPA dan PPO beserta instansi terkait untuk pemulihan trauma. Polres Karawang mengimbau masyarakat berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.(rls)


You may like

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!

Dies Natalis ke-12, Rektor dan Jajaran Unsika Ziarah ke Makam Raden Adipati Singaperbangsa

Satgas PPKPT UNSIKA Bergerak Cepat Usut Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
Pos-pos Terbaru
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner
- Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK
- NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!






