Connect with us

Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi juga menyampaikan telah meneken Keppres pemberhentian Firli dan telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK, Sabtu (25/11/2023).

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023) malam.

Ari menjelaskan, Keppres No 116 tanggal 24 November 2023 ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma. Setibanya dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti Keppres Jokowi, KPK resmi memutus semua akses Firli Bahuri terkait jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Ia mengatakan, Firli kini tak memiliki kewenangan untuk bertugas seperti memutus perkara yang tengah berjalan.

Namun terkait Keppres yang diteken Jokowi, KPK mengaku belum menerima salinannya. Tanak berharap KPK menerima salinan Keppres paling lambat Senin, (27/11/2023).

“Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement