Connect with us

Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

Published

on

Presiden Joko Widodo menginstruksikan larangan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Diketahui surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin sebagai laporan.

Jokowi diketahui mengeluarkan instruksi tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement