Nasional
PPKM Diperpanjang, Simak Aturan Terbarunya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 hingga 4 masih diperpanjang pemerintah sampai 4 Oktober 2021. Berbagai aturan diberlakukan berbeda-beda tergantung pada tingkatan level wilayahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait.
Di dalam Imendagri disebutkan secara lengkap berbagai aturan yang berbeda selama perpanjangan PPKM berlangsung hingga 4 Oktober 2021.
Untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan telah dibuka, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, restoran/rumah makan, dan kafe.
Khusus untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Waktu makan di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka baik berada di lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan maksimal 60 menit. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Untuk wilayah PPKM Level 4, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 4 ditutup sementara.
Aturan tersebut dikecualikan untuk para pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, atau pasar swalayan. (*)


You may like

PPKM Dicabut, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

Resmi! Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

Jokowi Akan Umumkan Nasib PPKM Besok

Jokowi: Pemerintah Mungkin Nyatakan PPKM Selesai di Akhir Tahun

PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Kemenkes: PPKM Bisa Distop Jika Status Darurat Covid-19 Dicabut
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika





