Connect with us

Nasional

Kemenkes: PPKM Bisa Distop Jika Status Darurat Covid-19 Dicabut

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Kesehatan menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan distop jika status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut.

“Tentu saja pencabutan [PPKM] ini apabila status kegawatdaruratan ini dicabut di Indonesia, maka nanti ini sebagai suatu dasar mencabut PPKM,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (23/9/2022).

Status gawat darurat itu termaktub dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Terkait pencabutan status pandemi Covid-19, Syahril mengatakan pemerintah menunggu arahan lanjutan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemenkes saat ini tetap menjalankan enam ringkasan dari kebijakan singkat WHO untuk mengakhiri pandemi Covid-19 antara lain vaksinasi, testing, sistem kesehatan yang terintegrasi, mitigasi lonjakan kasus, pencegahan dan pengendalian, serta penyampaian informasi ke publik.

“Pandemi belum berakhir, walaupun kita sudah bisa melihat akhir dari pandemi. Dapat melihat akhir dari pandemi bukan berarti pandemi sudah berakhir. Kita berada di posisi yang baik dengan laporan kasus yang terus menurun,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan pandemi Covid-19 di negaranya sudah berakhir walau masih harus berurusan dengan penyakit tersebut.

Pernyataan Biden itu juga senada dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, yang baru-baru ini mengatakan bahwa akhir pandemi Covid-19 ‘sudah di depan mata’. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement