Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Kasus Ayah di Depok Setubuhi Anaknya hingga Hamil, Temukan Janin Terkubur

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Depok mengamankan seorang pria yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Selasa (16/2/2021).

Imran Edwin Siregar menuturkan bahwa kasus tersebut berhasil terbongkar, dari kecurigaan warga di wilayah tersebut.

Awalnya, warga merasa curiga saat melihat gundukan tanah yang berisi janin bayi, di kediaman pelaku.

Baca juga: Timbulan Limbah Medis di Jawa Barat Mencapai 14,2 Ton per Hari

“Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali, ternyata ada jasad bayi, kemudian dilaporkan ke polsek,” tutur Imran Edwin Siregar, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan terlarangnya sejak tahun 2020 lalu.

Pelaku berinisial IR berusia 51 tahun itu melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Dia menjelaskan bahwa setelah korban diketahui hamil, pelaku memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu,” kata Imran Edwin Siregar.

Dia menambahkan bahwa pelaku juga tidak segan mengancam korban, saat melakukan aksinya tersebut.

Baca juga: Hasil Seleksi Balon Pilkades Jatiwangi Dicurigai Syarat Kecurangan

Bahkan, Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa pelaku IR kerap menyiksa korban yang merupakan anak kandungnya.

“Ancaman ada, namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara, paling lama 20 tahun,” ujar Imran Edwin Siregar. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement