Connect with us

Regional

Diduga Manupulasi Nilai Rapor, Disdik Jabar Batalkan Penerimaan 51 Calon Siswa Jalur Prestasi PPDB SMAN di Depok

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor karena diduga memanipulasi nilai.

“Iya, jadi 51 CPD dari salah satu SMP ya, itu terpaksa harus dianulir status diterimanya (jadi murid) gitu. Yang pertama, di saat pendaftaran PPDB tahap kedua (kemarin) ada anomali data,” kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi, Selasa (16/7/2024).

Ade mengungkapkan, hal tersebut diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek.

“Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” ungkap Ade.

Kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.

Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg di-upload CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.

Selanjutnya, Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yg dipegang siswa dan buku nilai yg dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai dimana nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 (istilahnya “Cuci Rapor”).

Selanjutnya pada 12 Juli 2024, dilakukan pembahasan bersama dipimpin Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek). Satu-satunya peserta yang tidak hadir hanya Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Kesepakatan bersama hasil rapat, di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan “cuci rapor” perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.

Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 CPD. Sebanyak 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu yaitu domisili CPD tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu atau “cuci rapor”.

Sedangkan kekosongan 51 kursi di depalan SMAN itu akan digantikan nama-nama CPD jalur prestasi yang ada di sistem PPDB jalur prestasi satuan pendidikan.

“Penggantinya adalah CPD nomor urut dibawahnya pada japres rapor. Sudah terdata di Kemdikbud,” katanya. (*)