Connect with us

Regional

Bejad! Ayah di Bandung Tega Perkosa 2 Anak Perempuannya, Kini Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap DS (50), warga Baleendah yang memerkosa dua anaknya, YH (30) dan NS (14).

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan ternyata tersangka DS melakukan aksinya pertama kali kepada anaknya yang paling tua yaitu YH.

“Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan DS menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan mengatakan bahwa dirinya sudah menafkahi YH dan adiknya.

“Dengan bujuk rayu, bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya. Sehingga korban anak pertama ini inisial YH itu dilakukan persetubuhan sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Selain kepada YH, pelaku juga mengincar adiknya, NS yang masih di bawah umur, dengan modus yang dilakukan dengan berpura-pura mengedukasi agar terhindar dari kejahatan seksual.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya yaitu, apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau. Tersangka melakukan imbauan tersebut dengan cara mempraktekan. Sehingga tersangka melakukan perbuatan meraba daerah sensitif kepada korban,” katanya.

Modus lainnya dilakukan saat korban sedang tertidur. Pelaku mendekat dan langsung melakukan perbuatan tak senonoh.

“Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, ditelentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada sang anak korban. Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah. Sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” ucapnya.

Lantaran putri keduanya itu tidak nyaman dengan perlakuan sang ayah, akhirnya NS malaporkan kepada kakaknya bahwa ayahnya telah melakukan hal yang tidak senonoh.

Aksi bejad tersebut dilakukan berkali-kali. Sehingga membuat anaknya yang masih di bawah umur tersebut mengadu kepada kakaknya.

Mendengar laporan itu, anak-anak dari DS akhirnya meminta sang ayah untuk tidak melakukannya. Namun, DS tidak menggubris apa yang disampaikan oleh anak-anaknya itu. Pelaku malah kembali melakukan aksinya.

“Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung,” tuturnya.

Pada Januari 2023 korban YH melaporkan kejadian yang dialaminya dan adiknya ke Polresta Bandung. Namun, tersangka melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung.

Pihaknya baru bisa mengamankan tersangka pada Februari 2023. DS ditangkap di wilayah Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

“Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber