Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Aksi Pencurian Kabel Tembaga dan Baud Proyek KCJB di Karawang

Published

on

KARAWANG – Komplotan pelaku pencurian kabel tembaga cetenary overhead dan baud proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Desa Parumulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang berhasil diringkus Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan sebanyak enam pelaku berhasil diamankan petugas.

Keenam tersangka berinisial diantaranya, KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang (petugas security) berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB.

SF (23) merupakan Buruh Harian Lepas, DW (46) pengangguran dan EN (38) meruapan petani berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB.

Sedangkan untuk penadah kabel dan baut MW (46) warga Desa Wadas dan AA (38) warga Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

“Pengungkapan berawal saat saksi sedang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang. Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu mengecek ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang untuk menyelidiki lebih lanjut,” kata Wakapolres, Kompol Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy di Stasiun KCJB, Desa Wanakerta, Telukjambe Barat, Selasa (6/6/2023).

Lanjut Prasetyo, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di KCJB dan berhasil menangkapan 4 orang pelaku pencurian di KCJB di daerah Kecamatan Ciampel.

Menurut Prasetyo, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, kemudian pihaknya mengejar penadah dan menangkap 2 orang di daerah Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukajmbe Timur. Ke nam pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang dilakukan pemeriksaan.

Prasetyo mengatakan, untuk modus operandi dua pelaku yang merupakan security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB. Serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi.

“Pelaku langsung merencanakan pencurian tersebut dengan cara menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut. Serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, 1 kunci pipa besar (pelepas baut).

Pasal yang disangkakan tndak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Tindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement