Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Tasikmalaya, 1,2 Kg Sabu Ditemukan di Rumahnya

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap seorang bandar sabu berinisial YS (48) di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,2 kg sabu yang disembunyikan dalam lemari.

Penangkapan bandar besar narkoba asal Tasikmalaya ini, kesehariannya dikenal sebagai tukang sabung ayam dan jual beli ayam aduan di rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan bandar sabu kelas kakap ini berawal dari informasi warga.

“Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap bandar dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (15/8/2022).

Aszhari menambahkan, pengungkapan kasus sabu 1,2 kilogram ini bermula dari pengembangan penyelidikan penangkapan para pengedar sabu-sabu sebelumnya. Keterangan pengedar yang telah ditangkap itu mengarah ke bandar YS.

Aszhari mengatakan tersangka YS merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap karena dalam menjalankan operasinya terbilang licin. Sehingga baru sekarang bisa tertangkap.

Sementara, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan menyebut, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang asal Jakarta.

Pelaku pun mengaku sudah beberapa kali membawa barang tersebut untuk diedarkan di Tasikmalaya lewat jalur darat.

“Jadi pelaku ini beberapa kali membawa sabu kiloan dari Jakarta ke Tasikmalaya pakai bus umum. Itu sudah beberapa kali dilakukannya,” beber dia.

Jajaran Satnarkoba masih terus melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan ada tersangka lain serta dari mana tersangka mendpaat sabu.

Kasus sabu ini pun merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Tasikmalaya Kota. Selain mengamankan 1,2 kg sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone, satu alat timbangan dan satu alat isap atau bong.

YS pun dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement