Regional
Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Tasikmalaya, 1,2 Kg Sabu Ditemukan di Rumahnya
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap seorang bandar sabu berinisial YS (48) di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,2 kg sabu yang disembunyikan dalam lemari.
Penangkapan bandar besar narkoba asal Tasikmalaya ini, kesehariannya dikenal sebagai tukang sabung ayam dan jual beli ayam aduan di rumahnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan bandar sabu kelas kakap ini berawal dari informasi warga.
“Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap bandar dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (15/8/2022).
Aszhari menambahkan, pengungkapan kasus sabu 1,2 kilogram ini bermula dari pengembangan penyelidikan penangkapan para pengedar sabu-sabu sebelumnya. Keterangan pengedar yang telah ditangkap itu mengarah ke bandar YS.
Aszhari mengatakan tersangka YS merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap karena dalam menjalankan operasinya terbilang licin. Sehingga baru sekarang bisa tertangkap.
Sementara, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan menyebut, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang asal Jakarta.
Pelaku pun mengaku sudah beberapa kali membawa barang tersebut untuk diedarkan di Tasikmalaya lewat jalur darat.
“Jadi pelaku ini beberapa kali membawa sabu kiloan dari Jakarta ke Tasikmalaya pakai bus umum. Itu sudah beberapa kali dilakukannya,” beber dia.
Jajaran Satnarkoba masih terus melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan ada tersangka lain serta dari mana tersangka mendpaat sabu.
Kasus sabu ini pun merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Tasikmalaya Kota. Selain mengamankan 1,2 kg sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone, satu alat timbangan dan satu alat isap atau bong.
YS pun dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Ketua Umum AMKI Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

Transaksi Narkoba Pakai Sistem Tempel, Dua Pria di Kota Baru Karawang Ditangkap Warga

Sebulan Jadi DPO, Dua Bandar OKT dan Bandar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Kasus Peredaran 110 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Bencana Longsor Hingga Rumah Ambruk Terjadi di Tasikmalaya

Akibat Hujan Deras, Jalan Penghubung Tasikmalaya-Garut Tertimbun Longsor
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







